| Mera Naam Joker: Cara Mengubur Jenazah

Jumat, 05 Oktober 2012

Cara Mengubur Jenazah


  1. Disunnahkan jenazah dibawa oleh 4 orang laki-laki, pejalan kaki berada di depan & belakangnya, & yg berkenderaan berada di belakangnnya. Jika pemakaman jauh atau ada kesulitan, tdk mengapa dibawa kendaraan (mobil).
  2. Jenazah muslim dimakamkan di pemakaman kaum muslimin, laki-laki atau perempuan, besar atau kecil. Dan tdk boleh dimakamkan di dalam masjid & tdk boleh pula di pemakaman kaum musyrikin & semisalnya.

Tata-cara menguburkan jenazah

  1. Kubur harus digali dalam-dalam, diluaskan, diperbaiki. Apabila telah sampai bagian bawah kubur, digalilah padanya yg mengarah kiblat satu tempat sekadar diletakkan mayit padanya, dinamakan lahad. Ia lbh utama dari pd syaqq. Dan yg memasukkannya membaca: ‘Bismillah wa ‘ala millati rasulillah’(dengan nama Allah Subhanahu wa ta’ala & atas agama Rasulullah ). Hadis Riwayat: Abu Daud & at-Tirmidzi. Dan meletakkannya di lahadnya di atas bagian kanannya, menghadap kiblat. Kemudian dipasang bata atasnya & disertakan di antaranya dgn tanah. Kemudian dikuburkan dgn tanah & diangkat kubur di atas bumi sekadar sejengkal dgn permukaan yg melengkung (seperti punuk unta).
  2. Diharamkan membangun di atas kubur, mengapur & menginjaknya, shalat di sampingnya, menjadikannya masjid & lampu-lampu atasnya, menghamburkan bunga-bunga di atasnya, thawaf (berkeliling) dengannya, menulis atasnya, & menjadikannya sbg hari raya.
  3. Tidak boleh membangun masjid di atas kubur & tdk boleh menguburkan jenazah di dalam masjid. Jika masjid itu telah dibangun sebelum dimakamkan, kubur itu diratakan, atau digali jika masih baru & dimakamkan di pemakaman umum. Jika masjid dibangun di atas kubur, bisa jdi masjid yg dibongkar & bisa jdi bentuk kuburan yg dihilangkan. Dan setiap masjid yg dibangun di atas kuburan, tdk boleh dilaksanakan shalat fardhu & shalat sunnah di dalamnya.
  4. Sunnah bahwa kubur digali dgn kedalaman yg menghalangi keluar bau darinya & galian binatang buas. Jika bagian bawahnya berbentuk lahad seperti yg disebutkan diatas, itulah yg lbh utama. Atau Syaqq: yaitu digali di dasar kubur satu galian di tengah, diletakkan mayat padanya, kemudian dipasang bata atasnya, kemudian ditutupi.
  5. Sunnah menguburkan jenazah di siang hari & boleh menguburkan di malam hari.
  6. Tidak boleh di masukkan ke dalam satu liang kubur lbh dari satu jenazah kecuali karena terpaksa, seperti byk nya yg terbunuh & sedikit yg memakamkan mereka. Didahulukan di lahad yg lbh utama dari mereka. Tidak dianjurkan bagi laki-laki menggali kuburnya sebelum ia meninggal dunia.
  7. Boleh memindahkan jenazah dari kuburnya ke kubur yg lain, jika ada maslahat utk mayit, seperti kuburannya yg digenangi air atau dikuburkan di pemakaman orang-orang kafir & semisalnya. Kuburan adl negeri orang-orang yg sudah mati, tempat tinggal mereka, & tempat saling ziarah di antara mereka, & mereka telah mendahului kepadanya, maka tdk boleh menggali kubur mereka kecuali utk kepentingan mayit.
  8. Laki-laki yg bertugas menurunkan jenazah di kuburnya, bukan perempuan, para wali mayit lbh berhak menurunkannya. Disunnahkan memasukkan jenazah di kuburnya dari sisi 2 kaki kubur, kemudian dimasukkan kepalanya secara perlahan di dalam kubur. Boleh memasukkan mayit ke dalam kubur dari arah mana pun. Dan haram mematahkan tulang mayit.
  9. Perempuan tdk boleh mengikuti jenazah, karena mereka memililki sifat lemah, perasaan yg halus, keluh kesah, & tdk tabah menghadapi musibah, lalu keluar dari mereka ucapan & perbuatan yg diharamkan yg bertolak belakang dgn sifat sabar yg diwajibkan.
  10. Disunnahkan bagi keluarga mayit memberi tanda di kuburnya dgn batu & semisalnya, agar ia memakamkan yg meninggal dari keluarganya & ia mengenal dgn tanda itu kubur yg meninggal dari keluarganya.
  11. Barang siapa yg meninggal dunia di tengah laut & dikhawatirkan berubahnya, ia dimandikan, dikafani, dishalatkan, & ditenggelamkan di air.
  12. Anggota tubuh yg terpotong dari seorang muslim yg masih hidup karena sebab apapun, tdk boleh membakarnya, tdk dimandikan & tdk dishalatkan. Tetapi dibalut pd sepotong kain & dikuburkan di pemakaman.
  13. Dianjurkan berdiri bagi jenazah apabila sedang lewat, & siapa yg duduk tdk ada dosa atasnya.
  14. Disunnahkan duduk apabila jenazah diletakkan & saat pemakaman, & terkadang disunnahkan mengingatkan yg hadir dgn kematian & yg sesudahnya.
  15. Disunnahkan setelah menguburkan mayit agar orang yg hadir berdiri di atas kubur & mendoakan ketetapan untuknya, memohon ampunan baginya & meminta kpd orang-orang yg hadir agar memohon ampunan untuknya & tdk mentalqinnya, karena talqin ada saat menjelang wafat sebelum mati.
By: Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry
Comments
0 Comments