Ilmu itu didapat dengan lidah yang gemar bertanya dan akal yang mau berfikir.
Jumat, 05 Oktober 2012
Cara Mengubur Jenazah
Disunnahkan
jenazah dibawa oleh 4 orang laki-laki, pejalan kaki berada di depan
& belakangnya, & yg berkenderaan berada di belakangnnya. Jika
pemakaman jauh atau ada kesulitan, tdk mengapa dibawa kendaraan (mobil).
Jenazah muslim dimakamkan di pemakaman kaum muslimin,
laki-laki atau perempuan, besar atau kecil. Dan tdk boleh dimakamkan di
dalam masjid & tdk boleh pula di pemakaman kaum musyrikin &
semisalnya.
Tata-cara menguburkan jenazah
Kubur harus digali dalam-dalam, diluaskan, diperbaiki. Apabila telah
sampai bagian bawah kubur, digalilah padanya yg mengarah kiblat satu
tempat sekadar diletakkan mayit padanya, dinamakan lahad. Ia lbh utama
dari pd syaqq. Dan yg memasukkannya membaca: ‘Bismillah wa ‘ala millati
rasulillah’(dengan nama Allah Subhanahu wa ta’ala & atas agama
Rasulullah ). Hadis Riwayat: Abu Daud & at-Tirmidzi. Dan
meletakkannya di lahadnya di atas bagian kanannya, menghadap kiblat.
Kemudian dipasang bata atasnya & disertakan di antaranya dgn tanah.
Kemudian dikuburkan dgn tanah & diangkat kubur di atas bumi sekadar
sejengkal dgn permukaan yg melengkung (seperti punuk unta).
Diharamkan membangun di atas kubur, mengapur & menginjaknya, shalat di sampingnya, menjadikannya masjid & lampu-lampu atasnya, menghamburkan bunga-bunga di atasnya, thawaf (berkeliling) dengannya, menulis atasnya, & menjadikannya sbg hari raya.
Tidak boleh membangun masjid di atas kubur & tdk boleh menguburkan jenazah di dalam masjid.
Jika masjid itu telah dibangun sebelum dimakamkan, kubur itu diratakan,
atau digali jika masih baru & dimakamkan di pemakaman umum. Jika
masjid dibangun di atas kubur, bisa jdi masjid yg dibongkar & bisa
jdi bentuk kuburan yg dihilangkan. Dan setiap masjid yg dibangun di atas
kuburan, tdk boleh dilaksanakan shalat fardhu & shalat sunnah di dalamnya.
Sunnah
bahwa kubur digali dgn kedalaman yg menghalangi keluar bau darinya
& galian binatang buas. Jika bagian bawahnya berbentuk lahad seperti
yg disebutkan diatas, itulah yg lbh utama. Atau Syaqq: yaitu digali di
dasar kubur satu galian di tengah, diletakkan mayat padanya, kemudian
dipasang bata atasnya, kemudian ditutupi.
Sunnah menguburkan jenazah di siang hari & boleh menguburkan di malam hari.
Tidak
boleh di masukkan ke dalam satu liang kubur lbh dari satu jenazah
kecuali karena terpaksa, seperti byk nya yg terbunuh & sedikit yg
memakamkan mereka. Didahulukan di lahad yg lbh utama dari mereka. Tidak
dianjurkan bagi laki-laki menggali kuburnya sebelum ia meninggal dunia.
Boleh memindahkan jenazah dari kuburnya ke kubur yg lain,
jika ada maslahat utk mayit, seperti kuburannya yg digenangi air atau
dikuburkan di pemakaman orang-orang kafir & semisalnya. Kuburan adl
negeri orang-orang yg sudah mati, tempat tinggal mereka, & tempat
saling ziarah di antara mereka, & mereka telah mendahului kepadanya,
maka tdk boleh menggali kubur mereka kecuali utk kepentingan mayit.
Laki-laki
yg bertugas menurunkan jenazah di kuburnya, bukan perempuan, para wali
mayit lbh berhak menurunkannya. Disunnahkan memasukkan jenazah di
kuburnya dari sisi 2 kaki kubur, kemudian dimasukkan kepalanya secara
perlahan di dalam kubur. Boleh memasukkan mayit ke dalam kubur dari arah
mana pun. Dan haram mematahkan tulang mayit.
Perempuan tdk boleh mengikuti jenazah,
karena mereka memililki sifat lemah, perasaan yg halus, keluh kesah,
& tdk tabah menghadapi musibah, lalu keluar dari mereka ucapan &
perbuatan yg diharamkan yg bertolak belakang dgn sifat sabar yg
diwajibkan.
Disunnahkan bagi keluarga mayit memberi tanda di kuburnya
dgn batu & semisalnya, agar ia memakamkan yg meninggal dari
keluarganya & ia mengenal dgn tanda itu kubur yg meninggal dari
keluarganya.
Barang siapa yg meninggal dunia di tengah laut
& dikhawatirkan berubahnya, ia dimandikan, dikafani, dishalatkan,
& ditenggelamkan di air.
Anggota tubuh yg terpotong dari seorang muslim
yg masih hidup karena sebab apapun, tdk boleh membakarnya, tdk
dimandikan & tdk dishalatkan. Tetapi dibalut pd sepotong kain &
dikuburkan di pemakaman.
Dianjurkan berdiri bagi jenazah apabila sedang lewat, & siapa yg duduk tdk ada dosa atasnya.
Disunnahkan duduk apabila jenazah diletakkan & saat pemakaman, & terkadang disunnahkan mengingatkan yg hadir dgn kematian & yg sesudahnya.
Disunnahkan
setelah menguburkan mayit agar orang yg hadir berdiri di atas kubur
& mendoakan ketetapan untuknya, memohon ampunan baginya &
meminta kpd orang-orang yg hadir agar memohon ampunan untuknya & tdk mentalqinnya, karena talqin ada saat menjelang wafat sebelum mati.