Tanya: Bagaimana hak warisan anak/istri atas harta suami yang sudah meninggal. Sedangkan sebelum meninggal istri sudah menikah. Dan bagaimana status istri yang sudah menikah katanya belum dicerai?
Jawab:
Yang nampak, dia punya hak warisan, sedangkan pernikahannya yang kedua adalah pernikahan yang batil (tidak sah) lagi haram. Allah Allah ‘Azza wa Jalla berfirman setelah menyebutkan ayat:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ …
“Diharamkan bagi kalian (untuk menikahi) ibu-ibu kalian.” Sampai akhir ayat.
Kemudian Allah -Ta’ala- berfirman setelahnya:
وَالْمُحْصَنَاتِ مِنَ النِّسَاءِ
“Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diri mereka.”
Maka dia (wanita ini) tidak boleh menikah sedangkan dia masih diharamkan untuk (dinikahi oleh) selainnya. Kecuali jika dia (wanita ini) melakukan khulu’ (gugatan cerai) kepada suaminya, maka tidak apa-apa (ketika itu) dia menikah setelah selesainya satu kali haid. [Dijawab oleh Asy-Syaikh Jamil Ash-Shilwi -hafizhahullah-]