Tanya: Adakah keutamaan wanita yang meninggal dunia saat melahirkan?
Jawab:
Ya, ada sebuah hadits yang menunjukkan bahwa wanita yang meninggal dunia saat melahirkan adalah mati syahid, diriwayatkan oleh Shafwan bin Umayyah radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam bahwa beliau bersabda:
"Orang yang mati akibat wabah tha'un (kolera) adalah syahid, orang yang mati tenggelam adalah syahid, orang yang mati dalam peperangan adalah syahid, orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid dan wanita yang meninggal karena melahirkan adalah syahid."
Diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad, di dalam sanadnya terdapat perawi majhul. Akan tetapi ada riwayat lain yang saling menguatkan. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasaa'i dari hadits Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam bersabda:
"Ada lima perkara, barangsiapa mati karena lima perkara tersebut maka ia terhitung mati syahid, kelima perkara itu adalah: Orang yang terbunuh, fii sabilillah, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena penyakit perut, orang yang mati karena wabah kolera dan wanita yang mati karena melahirkan termasuk syahid fi sabilillah."
Diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam bersabda:
"Orang yang terbunuh fi sabilillah adalah syahid, orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid, orang yang mati tenggelam adalah syahid, wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid dan orang yang mati karena wabah kolera adalah syahid."
Diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam, bahwa beliau bersabda:
"Seorang muslim yang terbunuh adalah syahid, orang yang mati karena wabah kolera adalah syahid, wanita yang mati karena melahirkan kandungannya juga syahid."
Dalam riwayat lain disebutkan:
"Wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid, ia akan ditarik oleh anaknya dengan tali pusarnya ke dalam surga."
Hadits ini secara keseluruhan menunjukkan bahwa wanita yang mati karena melahirkan statusnya adalah syahid, yakni ia berhak memperoleh pahala orang yang mati syahid. Wallahu a'lam bish-shawab.
Sumber: Fatawa-fatwa Seputar Pengobatan dan Kesehatan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin (penerjemah: Abu Ihsan Al-Atsari), penerbit: At-Tibyan, Solo. Hal. 129-130.