Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya:
Sebuah keluarga dari seorang wanita berjanji menikahkan (wanita tersebut) dengan seorang pria sementara pria tersebut sedang melakukan perjalanan jauh (merantau). Kemudian mereka menikahkan wanita tersebut dengan pria lain.
Jawaban:
Mengenai seorang pria yang telah meminang anak perempuan pamannya dari jalur bapak, lalu pria itu merantau dan setelah waktu yang panjang saudara-saudara perempuan itu sepakat untuk menikahkan saudari mereka dengan pria lain. Apabila kondisinya sebagaimana yang anda sebutkan, maka yang semestinya mereka lakukan adalah mereka tidak menikahkan saudara perempuan tersebut dengan pria lain sampai mereka bisa menjelaskan keadaan yang sebenarnya kepada pria tersebut. Apakah ia mau pulang dari perjalanannya itu dan melakukan pernikahan, ataukah ia tetap menundanya hingga mereka pun punya alasan (untuk menikahkan saudari mereka dengan pria lain-pent).
Akan tetapi selama pria tersebut belum melakukan akad nikah dengan sang wanita dan hanya baru berupa pinangan saja dan janji menikah sepulang dari perjalanan jauhnya, maka ketika telah lama waktu berlalu atas mereka sementara pria tersebut masih berada dalam perjalanan jauhnya, kemudian mereka menikahkan saudari mereka dengan pria lain dengan ridhanya (ridha wanita tersebut), maka nikahnya adalah sah dan tidak ada kewajiban atas mereka kecuali mereka mengembalikan bakal mahar pria itu bila telah dibayarkan.
(Fatawa wa Rasail Asy Syaikh Muhammad ibni Ibrahim, jilid 10 hal. 57-58)
Sumber: Fatawa Al Jami’ah Lil Mar’ah Al Muslimah Bab Nikah Wa Thalaq, judul Indonesia: Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami-Istri dan Perceraian. Penerbit: Qaulan Karima, Purwokerto, hal. 12-13.