| Mera Naam Joker: Menikah Dengan Jin

Sabtu, 15 Oktober 2011

Menikah Dengan Jin

 


Menurut kabar yang didengar Misteri, di sana kerap dilakukan ritual perkawinan manusia dengan jin. Perkawinan ini dilakukan oleh orang-orang yang kepepet atau terdesak kebutuhan ekonomi. Namun menurut kabar yang lain, perkawinan manusia dengan jin ini juga kerap dilakukan untuk mendongkrak bisnis atau usaha seseorang agar lebih maju.


Menjelang Maghrib, Misteri baru tiba di rumah spiritualis yang sering mengawinkan manusia dengan jin ini. Jauh dari keramaian dan hingar bingar, rumah spiritualis itu berada di kaki gunung Salak, Cidahu, Sukabumi.

Meski jauh dari keramaian kota besar, rumah-rumah di kampung ini nampak permanen, tertata rapih dan terkesan megah untuk ukuran orang kampung. Tak hanya itu, hampir di setiap rumah terparkir sebuah mobil dan motor baru yang mensiratkan status sosial penduduk kampung ini. Sesuatu yang tak terbayangkan oleh Misteri sebelumnya.


Tak lama berselang, Ustad Yusuf Kabir, spiritualis yang didatangi Misteri ini muncul dari balik ruang keluarga rumahnya. Seperti layaknya orang kampung, ustad Yusuf menyambut kedatangan Misteri dengan hangat. Sejumlah kalimat dan kata-kata sambutan pun keluar dari mulut ustad Yusuf. Ternyata ustad yang kerap mengawinkan manusia dengan jin ini masih cukup muda, usianya diperkirakan belum genap 40 tahun. Meski begitu dari gaya bicara dan auranya nampak jelas bahwa ustad muda ini memiliki ilmu kedigjayaan yang cukup.


Setelah cukup basa-basi, Misteri langsung mengutarakan maksud kedatangan kali ini. Nampak ustad Yusuf seperti berpikir sejenak, entah apa yang ada di kepalanya. Namun sesaat kemudian dia pun berkometnar. “Saya memang sering mengawinkan orang dengan Jin Islam, tapi saya tidak sependapat jika ini dikatakan musyrik. Perkawinan ini hanya sebatas usaha manusia untuk memperbaiki kehidupannya,” tutur ustad Yusuf.


Untuk melihat lebih jelas ritual perkawinan manusia dengan Jin ini, ustad Yusuf mengajak Misteri ke lokasi dimana dia sering melakukan ritual. Kebetulan malam itu ada 3 orang yang minta dikawinkan dengan jin. Ternyata untuk menuju lokasi tempat perkawinan manusia dengan jin ini cukup jauh, sekitar 2 atau 3 kilometer di belakang rumah ustad Yusuf. Melintasi perkampungan menuju sebuah lembah di perbatasan kampung dengan hutan gunung Salak, tibalah kami pada sebuah rumah di pinggir kali.



Aura mistik kontan menyengat seketika Misteri tiba di rumah itu. Jelas sekali aura rumah dengan 8 ruang besar ini penuh dengan kekuatan gaib yang menyelimutinya. Tanda-tanda kekuatan gaib dan aura mistik itu dapat dirasa dan dilihat dengan kasat mata. Dari pengamatan Misteri, kekuatan gaib dan aura mistik yang nampak jelas ini terjadi akibat seringnya proses ritual perkawinan dengan jin di rumah ini. “Di rumah inilah prosesi ritual itu dilakukan. Kami akan memanggil jin dari manapun untuk dikawinkan disini,” aku Yusuf pada Misteri.


Sambil berkeliling di dalam rumah dan sekitar halaman, ustad Yusuf menjelaskan syarat dan proses ritual perkawinan dengan jin. Dalam rumah itu ada 8 orang yang malam ini akan dikawinkan dengan Jin. Menurut ustad Yusuf, umumnya orang menikah dengan jin karena terjepit masalah ekonomi. Ada yang terbelit utang, perusahaannya bangkrut dan ada pula yang ingin perusahaannya lebih maju.



Jin yang dinikahinya itu akan menjadi istri atau suami di alam gaib. Sebagai istri atau suami, jin itu juga punya tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Maka jin itu pun diminta untuk bisa menghasilkan uang bagi orang yang menikahinya. “Jadi jin itu akan membantu kita menghasilkan uang,” tutur ustad Yusuf.


Lebih jauh dijelaskan ustad Yusuf, hanya orang Muslim saja yang bisa menikah dengan jin. Karena menurutnya jin yang dipanggilnya adalah dari golongan muslim yang tinggal diberbagai penjuru dunia. Misalnya jin dari Baghdad, Turki, Mesir, Kuwait, Mekkah, Banten, Demak dan sebagainya. Selain itu, orang yang bisa dikawinkan dengan jin juga harus mempunyai pekerjaan atau kegiatan bisnis. Karena jin itu tidak mendatangkan uang dalam bentuk cash. “Jin itu akan membantu kita mencari uang dari jerih payah kita sendiri,” jelas ustad Yusuf.




Usai menjelaskan panjang lebar soal prosesi perkawinan dengan jin, ustad Yusuf langsung mengajak Misteri ke satu kamar tempat dia melakukan ijab kabul. Di kamar gelap berukuran 5 kali 5 meter itu sudah ada 3 orang menunggu ustad Yusuf. Mereka adalah seorang saksi nikah, medium dan orang yang akan dinikahkan dengan jin. Udara pengab dengan aroma kemenyan dan bunga setaman menyengat hidung. Jelas sekali lelaki yang akan dinikahkan dengan jin itu terlihat gugup. Sesekali dia menyeka wajahnya dengan sapu tangan. Namun sesaat kemudian dia menoleh ke kiri, kadang ke kanan dan ke belakang, seperti ada yang dilihatnya.


Sesaat kemudian, ustad Yusuf mulai membacakan doa-doa khusus, tawasul dan mengirim doa. Terekan oleh Misteri dia mengirim doa untuk para nabi, leluhur dan para penghuni gaib yang menguasai bumi ini. Terakhir ustad Yusuf kemudian mengirim doa khusus untuk leluhur Tanah Banten dan penghuni gaib Masjid Agung Banten. Ternyata malam itu ustad Yusuf akan menikahkan seorang tamunya dengan jin wanita dari Masjid Agung Banten yang bernama Salsabila Su’a Binti Syech Humaid Kazman.


Setelah sepuluh menit ustad Yusuf membacakan doa-doa dan mantra suasana kemudian hening. Hanya sesekali ustad Yusuf terdengar mengucap nama Salsabila Su’a. Nampak mata ustad muda ini terpejam, tapi mulutnya tetap komat-kamit. Sesaat kemudian dia kembali membuka matanya sambil mengangkat kedua belah tangannya ke atas. Tiba-tiba angin terasa berhembus entah dari mana datangnya. Tak seorang pun diantara kami yang berani berkata-kata. Namun ketegangan nampak jelas dari raut wajah semua orang yang mengikuti prosesi ritual ini.


Dalam ketegangan itu, tiba-tiba seorang perempuan yang duduk persis di samping orang yang akan dinikahkan dengan jin menjerit melengking. Tentu saja jeritan perempuan itu membuat seisi kamar kaget bukan kepalang. Misteri hampir saja beringsut ke belakang saking kagetnya mendengar suara lengkingan itu. Tak cukup disitu saja, perempuan paruh baya itu kemudian menceracau seperti orang kesurupan. Suranya yang tadi tenang kini berubah tak karuan. “Jin Salsabila Su’a itu sekarang sudah merasuki tubuh wanita itu. Berarti kita sudah siap melakukan prosesi ijab kabul pernikahan,” tutur ustad Yusuf.


Seperti layaknya pernikahan manusia dengan manusia, ustad Yusuf kemudian membacakan sighot taqliq. Kedua pengantin, saksi dan wali nikah bersiap untuk ijab kabul. Doa-doa nikah dan Kalimat Syahadat pun dibacakan sebagai pertanda bahwa yang dinikahkan itu adalah Jin Muslim. Pengantin pria yang dinikahkan dengan Jin Salsasbila Su’a ini masih nampak gugup dan takut. Berkali-kali dia salah mengucapkan nama Jin Salsabila Su’a. Berkali-kali pula dia mengusap wajah dan merubah posisi duduknya.



“Salsabila Su’a binti Syech Humaid Kazman, apakah kamu bersedia dinikahkan dengan….?” Tanya ustad Yusuf dengan suara berat bergetar.


“Saya bersedia,” tutur Jin Salsabila dengan suaranya yang melengking nyaring.


“Jin Salsabila Su’a binti Syech Humaid Kazman, apakah kamu bersedia membantu masalah ekonomi suamimu?” tanya ustad Yusuf kemudian.


“Saya bersedia, tapi suamiku juga harus memenuhi semua syaratku,” jawab Jin Salsabila Su’a lagi.


Usai itu, Jin Salsabila Su’a ini kemudian menerangkan semua persyaratan yang harus dipenuhi oleh suaminya dari bangsa manusia. Kurang lebih sepuluh menit berlangsung, prosesi itu pun selesai dan berjalan sesuai aturan. Kini pengantin pria itu berhak atas Jin Salsabila Su’a dan boleh memperlakukannya sebagai istri.


Meski hampir sama dengan proses pernikahan manusia dengan manusia, proses pernikahan dengan jin ini tentu saja ada bedanya. Sebab tujuan utama manusia menikah dengan jin ini tentu saja bukan dilatarbelakangi oleh syahwat. Tapi lebih dikarenakan permintaan manusia agar sang mempelai jin bisa membantu menyelesaikan masalah ekonomi pengantin manusia. Saat proses ritual terjadi, pengantin manusia ditanya mengapa dia mau menikah dengan jin Salsabila Su’a. “Saya terbelit utang ke bank, saya ingin membayar hutang itu dan mempunyai harta yang cukup,” tutur pengantin manusia.


Usai prosesi ritual itu ustad Yusuf menjelaskan, tidak semua proses ritual ini berjalan mulus karena ada kalanya pengantin jin menolak dinikahkan. Misalnya karena jin itu tidak suka dengan penampilan manusia yang tidak sesuai. Atau ada kalanya jin itu menolak karena minta mas kawin yang tak sanggup dipenuhi manusia. “Tapi pada umumnya semua jin yang saya panggil mau dinikahkan dengan siapa saja,” jelas ustad Yusuf mengakhiri perbincangan dengan Misteri.

MENIKAH DENGAN JIN


Oleh : Ust. Abu Al-Jauzaa'

Tanya : Apa hukumnya menikah dengan jin ? Apakah ini diperbolehkan menurut Islam ?

Jawab : Para ulama telah berbeda pendapat mengenai hal ini. Sebagian ulama membolehkannya, namun sebagian yang lain mengharamkannya. Masing-masing membawakan argumentasinya yang menurut mereka kuat. Akan tetapi, yang raajih dalam permasalahan ini – wallaahu a’lam – adalah pendapat yang mengharamkannya.

Di antara dalil yang melandasinya adalah sebagai berikut :

1. Al-Qur’an

Allah ta’ala telah berfirman :

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” [QS. Ar-Ruum : 21].

فَاطِرُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَمِنَ الأنْعَامِ أَزْوَاجًا يَذْرَؤُكُمْ فِيهِ

“(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu” [QS. Asy-Syuuraa : 11].

Makna dari kalimat “dari jenis kamu sendiri” adalah dari jenis manusia. Bukan dari jenis jin, apalagi hewan. Berkata Al-Haafidh Ibnu Katsiir rahimahullah saat menjelaskan QS. Ruum : 21 dalam Tafsir-nya (11/20) :

ولو أنه جعل بني آدم كلهم ذكورا وجعل إناثهم من جنس آخر إما من جان أو حيوان لما حصل هذا الإئتلاف بينهم وبين الأزواج بل كانت تحصل نفرة لو كانت الأزواج من غير الجنس ثم من تمام رحمته ببني آدم أن جعل أزواجهم من جنسهم

“Seandainya saja seluruh Allah ta’ala menjadikan seluruh anak Adam laki-laki, dan menjadikan perempuannya dari jenis yang lain, baik dari jenis jin ataupun hewan, maka tidak akan dapat mewujudkan rasa kasih-sayang antara mereka dan pasangannya. Bahkan yang terjadi keengganan jika saja pasangannya itu bukan berasal dari jenisnya. Termasuk dari kesempurnan rahmat-Nya kepada anak Adam adalah menjadikan pasangannya berasal dari jenis mereka sendiri” [selesai].

Rasa kasih sayang antara suami istri sayang tidak akan terwujud jika dua pihak (yang menikah) berasal dari jenis yang berbeda. Al-Imam Asy-Syaukaaniy rahimahullah berkata :

أي: تألفوها وتميلوا إليها، فإن الجنسين المختلفين لا يسكن أحدهما إلى الآخر ولا يميل قلبه إليه

“Yaitu, agar kalian berkasih-sayang dan cenderung kepadanya. Apabila pasangan itu berasal dari jenis yang berbeda, maka tidak akan ada kasih-sayang satu dengan yang lainnya dan tidak pula akan condong kepadanya” [Fathul-Qadiir, 4/219].

Allah ta’ala juga berfirman :

انْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ.....

“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi....” [QS. An-Nisaa’ : 3].

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ

”Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” [QS. An-Nisaa’ : 34].

Sisi pendalilan dari dua ayat ini adalah bahwa Allah ta’ala memerintahkan seseorang untuk menikahi seorang wanita (an-nisaa’ - اَلنِّسَاءُ). Lafadh an-nisaa’ dalam bahasa ’Arab hanya dipakai untuk menyebut wanita keturunan anak Adam (manusia). Penguasaan, pengendalian, dan kepemimpinan seorang laki-laki hanya terwujud apabila pasangannya (istri) berasal dari jenisnya (manusia). Ia tidak akan bisa melakukannya jika pasangannya berasal dari jin perempuan yang kadang nampak olehnya, kadang pula tidak nampak olehnya. Karena pada asalnya, jin adalah makhluk yang ghaib.

2. As-Sunnah

Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam bersabda :

إن بالمدينة جنا قد أسلموا فإذا رأيتم منهم شيئا فآذنوه ثلاثة أيام فإن بدا لكم بعد ذلك فاقتلوه فإنما هو شيطان
”Sesungguhnya di Madinah terdapat sekelompok jin yangtelah masuk Islam. Apabila kalian melihat mereka menampakkan diri pada kalian, maka berilah ia peringatan selama tiga hari. Jika mereka masih menampakkan diri kepada kalian setelah (tiga hari) itu, maka bunuhlah, karena ia adalah syaithan” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2236].

Sisi pendalilannya adalah bahwa jika menampakkan diri lebih dari 3 hari saja Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuhnya, lantas bagaimana mereka menjadi pasangan hidup yang mewajibkannya pendampingan sepanjang waktu ?

3. Akal sehat

Akal sehat melarang kita untuk menikah dengan bangsa jin. Sebagaimana diketahui bahwa jin tidaklah dapat dinikahi kecuali jika ia menjelma menjadi sosok manusia juga. Jadi, wujud penjelmaan manusia itu bukanlah wujud aslinya, sebab wujud asli jin tidak dapat dilihat oleh manusia. Ini merupakan satu bentuk penipuan. Di lain sisi, bagaimana bisa seorang laki-laki – misalnya – bisa membedakan penjelmaan jin satu dengan yang lainnya, karena barangkali ada jin perempuan lain yang bisa menjelma dalam wujud manusia seperti penjelmaan jin perempuan istrinya; yang dengan itu dua jin perempuan itu bersekutu dalam hubungannya dengan si suami. Jelas ini merupakan perzinahan yang diharankan dalam Islam.

Terlarangnya pernikahan antara manusia dengan jin merupakan madzhab jumhur ulama.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :

وكره أكثر العلماء مناكحة الجن

”Kebanyakan ulama membenci pernikahan dengan jin” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 19/39-40].

Al-Haafidh Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata :

وقد تكلم في نكاح الجن للإنس الإمام أحمد وغيره، والكلام فيه في أمرين: في وقوعه وحكمه.

فأما حكمه فمنع منه أحمد، ذكره القاضي أبو يعلى

”Al-Imam Ahmad dan yang lainnya telah membicarakan/membahas pernikahan manusia dengan jin. Pembicaraan itu ada dua perkara, yaitu (1) kemungkinan terjadinya, dan (2) hukumnya. Adapun hukum pernikahan tersebut, maka Ahmad telah melarangnya, sebagaimana disebutkan oleh Al-Qaadliy Abu Ya’laa” [Tahdziibus-Sunan, 10/14].

Dan Al-Haafidh As-Suyuthiy rahimahullah mempunyai perkataan menarik tentang hal ini :

ويقويه أيضا أنه نهى عن إنزاء الحمر على الخيل، وعلة ذلك اختلاف الجنس، وكون المتولد منها يخرج عن جنس الخيل، فيلزم منه قلتها... وإذا تقرر المنع فالمنع من نكاح الجني الإنسية أولى وأحرى
”(Larangan pernikahan antara manusia dengan jin) dikuatkan juga bahwasannya beliau shallallaahu ’alaihi wa sallam melarang mengawinkan keledai dengan kuda.[1] Alasannya adalah perbedaan jenis. Juga karena akan yang dilahirkan nanti bukan dari jenis kuda, sehingga berkonsekuensi menurunkan populasi kuda..... Jika larangan ini berlaku, maka larangan menikahnya jin dengan manusia lebih kuat dan lebih pantas” [Al-Asybah wan-Nadhaair, hal. 257].

Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah berkata :

ولكن أين الدليل الشرعي والعقلي على التوالد أولا، وعلى التزاوج الشرعي ثانياً؟ هيهات هيهات

”Akan tetapi, mana dalil syar’iy dan ’aqliy yang melandasi akan dihasilkannya keturunan (dari pernikahan antara manusia dengan jin), dan (dalil disebutkannya pernikahan tersebut adalah) pernikahan yang syar’iy? Sungguh sangat jauh...” [Silsilah Adl-Dla’iifah, 12/608].

Terakhir, mari kita simak apa yang diceritakan oleh Al-Imam Adz-Dzahabiy rahimahullah :

ونقل رفيقنا أبو الفتح اليعمري وكان متثبثاً قال سمعت الإمام تقي الدين ابن دقيق العيد يقول: سمعت شيخنا أبا محمد بن عبد السلام السلمي يقول: وجرى ذكر أبي عبد الله بن العربي الطائي فقال: هو شيعي سوء كذاب، فقلت له: وكذاب أيضا؟ قال: نعم تذاكرنا بدمشق التزويج بالجن فقال: هذا محال لأن الإنس جسم كثيف والجن روح لطيف، ولن يعلق الجسم الكثيف الروح اللطيف، ثم بعد قليل رأيته وبه شجة فقال: تزوجت جنية فرزقت منها ثلاثة أولاد فاتفق يوما أن أغضبتها فضربتني بعظم حصلت منه هذه الشجة وانصرفت فلم أرها بعد هذا، أو معناه.

”Teman kami Abul-Fath Al-Ya’muriy – ia seorang yang kuat hapalannya – menukil, ia berkata : Aku mendengar Al-Imam Taqiyyuddin bin Daqiiqil-’Ied berkata : Aku mendengar syaikh kami Abu Muhammad bin ’Abdis-Salaam As-Sulamiy berkata bahwa ia pernah terlibat pembicaraan tentang diri Abu ’Abdillah bin Al-’Arabiy Ath-Thaa’iy, lalu berkata : ’Ia seorang Syi’iy (penganut Syi’ah) yang jelek lagi pendusta’. Aku (Inu Daqiiqil-’Ied) berkata kepadanya : ’Pendusta jugakah ia ?’. Ia menjawab : ’Benar. Kami pernah berdiskusi di Damaskus sekitar permasalahan pernikahan dengan jin. Lalu ia berkata : ’Ini sesuatu yang mustahil, karena manusia adalah jasmani yang padat, sedangkan jin adalah ruh yang halus. Jasmani yang padat dengan ruh yang halus tidak dapat berhubungan’. Setelah itu, tiba-tiba aku melihatnya terluka. Ia berkata : ’Aku pernah menikah dengan jin perempuan hingga dikaruniai tiga orang anak. Hingga satu hari aku membuatnya marah, sehingga ia memukulku dengan tulang sampai membekas luka ini. Lalu jin perempuan itu kabur dan aku tidak pernah melihatnya lagi setelah itu’. Atau ucapan yang semakna dengan ini” [Miizaanul-I’tidaal, 3/659].

Dari cerita tersebut dapat kita simak, seandainya pernikahan itu terjadi, maka jin lah yang lebih mengendalikan manusia, hingga ketika ia berbuat aniaya, suaminya tidak bisa berbuat apa-apa.

Terakhir, Asy-Syaikh Ibnu Jibriin rahimahullah memberikan nasihat :

إن بعض الجن يتصور للإنسي في صورة امرأة ثم يجامعها الإنسي، وكذا يتصور الجني بصورة رجل ويجامع المرأة من الإنس تجامع الرجل للمرأة وعلاج ذلك التحفظ منهم ذكوراً وإناثاً بالأدعية والأوراد المأثورة وقراءة الآيات التي تشتمل على الحفظ والحراسة منهم بإذن الله
”Sebagian jin (perempuan) menjelma di hdapan manusia menjadi seorang wanita, kemudian jin itu digauli oleh manusia. Demikian juga, ada jin yang menjelma menjadi seorang laki-laki yang kemudian menggauli wanita, seperti halnya seorang laki-laki menggauli istrinya. Obat dari hal itu adalah menjaga diri dari mereka – baik laki-laki maupun perempuan – dengan doa-doa dan wirid-wirid yang ma’tsur, serta membaca ayat-ayat (Al-Qur’an) yang mengandung penjagaan dan perlindungan dari mereka, dengan ijin Allah” [Al-Fataawaa Adz-Dzahabiyyah, hal. 196].

Demikianlah jawaban kami, semoga ada manfaatnya.
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.


[Abu al-jauzaa’ – banyak mengambil dari buku Al-Burhaan ’alaa Tahriimit-Tanaakuhi bainal-Insi wal-Jaan oleh Fadliilatusy-Syaikh Muhammad bin ’Abdillah Al-Imam – bisa di-download dari mauqi’ beliau – 1431 H].

________
FooteNote
[1]      Berdasarkan hadits :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ وَاللَّهِ مَا خَصَّنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَيْءٍ دُونَ النَّاسِ إِلَّا بِثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ فَإِنَّهُ أَمَرَنَا أَنْ نُسْبِغَ الْوُضُوءَ وَلَا نَأْكُلَ الصَّدَقَةَ وَلَا نُنْزِيَ الْحُمُرَ عَلَى الْخَيْلِ

Dari ‘Abdullah bin ‘Abbaas, ia berkata : “Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak mengkhususkan sesuatupun bagi kita (ahlul-bait) kecuali dalam tiga hal, yaitu : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk menyempurnakan wudlu, tidak makan shadaqah, dan tidak mengawinkan keledai dengan kuda" [Diriwayatkan oleh An-Nasaa’iy no. 141; shahih].


Sumber : Blognya ustadz Abul Jauzaa & Ebook Blog Ust Abul Jauzaa'
http://www.abuayaz.co.cc/2011/01/menikah-dengan-jin.html
Comments
0 Comments