| Mera Naam Joker: Bahaya dan pemahaman ulama soal Pil KB

Senin, 22 November 2010

Bahaya dan pemahaman ulama soal Pil KB

 
tidak boleh ber-KB karena bertentangan dengan wasiat nabi untuk 
memperbanyak keturunan dan cenderung pada tidak mempercayai rizki yang 
sudah diatur Alloh serta takut miskin, namun boleh jika dilakukan pada 
wanita yang memang akan membawa mudhorot jika mengandung lagi atau terkena 
virus sehingga anak yang dilahirkan akan cacat, sampai ia bersih dari 
virus. 

Secara kesehatan pun KB steril akan membuat rahim wanita kering dan 
mengakibatkan efek tulang keropos dini pada wanita karena sistem hormon 
yang normal diganggu pada pemakaian KB suntik dan pil KB dan pada steril 
dipasang alat asing yang akan mempengaruhi fungsi normal tubuh dan pada 
beberapa kasus menyebabkan kanker rahim.

Berikut beberapa fatwa ulama menganai masalah KB:

SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/127/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Baz ditanya : Apa hukum KB ?

Jawaban.
Ini adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan banyak pertanyaan muncul 
berkaitan dengan hal ini. Permasalahan ini telah dipelajari oleh Haiah 
Kibaril Ulama (Lembaga di Saudi Arabia yang beranggotakan para ulama) di 
dalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah ditetapkan keputusan 
yang ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi pil-pil untuk mencegah 
kehamilan.

Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab 
untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena 
sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang 
lain di hari kiamat dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari 
kiamat)". [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i 2/71, 
Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah 
hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 
3/61-62]

Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah 
kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin 
Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka.

Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak 
membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam 
keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti :

[a]. Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan 
yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan 
pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.

[b]. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri 
keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil 
tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa 
menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa 
mendidik dengan selayaknya.

Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier 
atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, 
sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu 
tidak boleh". 

[Fatawa Mar'ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, Darul Wathan, cetakan 
pertama 1412H]


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : "Ada seorang wanita 
berusia kurang lebih 29 tahun, telah memiliki 10 orang anak. Ketika ia 
telah melahirkan anak terakhir ia harus melakukan operasi dan ia meminta 
ijin kepada suaminya sebelum operasi untuk melaksanakan tubektomi 
(mengikat rahim) supaya tidak bisa melahirkan lagi, dan disamping itu juga 
disebabkan masalah kesehatan, yaitu jika ia memakai pil-pil pencegah 
kehamilan akan berpengaruh terhadap kesehatannya. Dan suaminya telah 
mengijinkan untuk melakukan operasi tersebut. maka apakah si istri dan 
suami mendapatkan dosa karena hal itu ?"

Jawaban.
Tidak mengapa ia melakukan operasi/pembedahan jika para dokter 
(terpercaya) menyatakan bahwa jika melahirkan lagi bisa membahayakannya, 
setelah mendapatkan ijin dari suaminya.

[Fatawa Mar'ah Muslimah Juz 2 hal. 978, Maktabah Aadh-Waus Salaf, cet ke 
2. 1416H]

SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang ikhwan bertanya 
hukum KB tanpa udzur, dan adakah Udzur yang membolehkannya?"

Jawaban.
Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah 
haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari'atkan 
pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu sebab 
kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, (maka 
hal itu) akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan bagi mereka. Karena 
jumlah umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah kepada Bani 
Israil.

"Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra : 6]

"Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu 
Allah memperbanyak jumlah kamu' [Al-A'raf : 86]

Kenyataanpun mennguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak tidak 
membutuhkan umat yang lain, serta memiliki kekuasaan dan kehebatan di 
depan musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh melakukan sebab/usaha 
yang memutuskan keturunan sama sekali. Allahumma, kecuali dikarenakan 
darurat, seperti :

[a] Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia, 
maka dalam keadaan seperti inilah yang disebut darurat, dan tidak mengapa 
jika si wanita melakukan usaha untuk mencegah keturunan. Inilah dia udzur 
yang membolehkan mencegah keturunan.

[b] Juga seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya, dan ditakutkan 
penyakitnya akan menjalar sehingga akan menyebabkan kematian, sehingga 
rahimnya harus diangkat, maka tidak mengapa.

[Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah Juz 2 hal. 974-975]

SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kapan seorang wanita 
diperbolehkan memakai pil-pil pencegah kehamilan, dan kapan hal itu 
diharamkan ? Adakah nash yang tegas atau pendapat di dalam fiqih dalam 
masalah KB? Dan bolehkah seorang muslim melakukan azal kerika berjima 
tanpa sebab?"

Jawaban.
Seyogyanya bagi kaum msulimin untuk memperbanyak keturunan sebanyak 
mungkin, karena hal itu adalah perkara yang diarahkan oleh Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya.

"Artinya : Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak karena aku akan 
berlomba dalam banyak jumlahnya umat" [Hadits Shahih, diriwayatkan oleh 
Abu Dawud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 
781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]

Dan karena banyaknya umat menyebabkan (cepat bertambahnya) banyaknya umat, 
dan banyaknya umat merupakan salah satu sebab kemuliaan umat, sebagaimana 
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika menyebutkan nikmat-Nya kepada Bani 
Israil.

"Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra' : 6]

"Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu 
Allah memperbanyak jumlah kamu" [Al-A'raf : 86]

Dan tidak ada seorangpun mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab 
kemuliaan dan kekuatan suatu umat, tidak sebagaimana anggapan orang-orang 
yang memiliki prasangka yang jelek, (yang mereka) menganggap bahwa 
banyaknya umat merupakan sebab kemiskinan dan kelaparan. Jika suatu umat 
jumlahnya banyak dan mereka bersandar dan beriman dengan janji Allah dan 
firman-Nya.

"Artinya : Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan 
Allah-lah yang memberi rezekinya" [Hud : 6]

Maka Allah pasti akan mempermudah umat tersebut dan mencukupi umat 
tersebut dengan karunia-Nya.

Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah jawaban pertanyaan di atas, maka 
tidak sepantasnya bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi pil-pil pencegah 
kehamilan kecuali dengan dua syarat.

[a] Adanya keperluan seperti ; Wanita tersebut memiliki penyakit yang 
menghalanginya untuk hamil setiap tahun, atau, wanita tersebut bertubuh 
kurus kering, atau adanya penghalang-penghalang lain yang membahayakannya 
jika dia hamil tiap tahun.

[b] Adanya ijin dari suami. Karena suami memiliki hak atas istri dalam 
masalah anak dan keturunan. Disamping itu juga harus bermusyawarah dengan 
dokter terpercaya di dalam masalah mengkonsumsi pil-pil ini, apakah 
mmakaiannya membahayakan atau tidak.

Jika dua syarat di atas dipenuhi maka tidak mengapa mengkonsumsi pil-pil 
ini, akan tetapi hal ini tidak boleh dilakukan terus menerus, dengan cara 
mengkonsumsi pil pencegah kehamilan selamanya misalnya, karena hal ini 
berarti memutus keturunan.

Adapun point kedua dari pertanyaan di atas maka jawabannya adalah sebagai 
berikut : Pembatasan keturunan adalah perkara yang tidak mungkin ada dalam 
kenyataan karena masalah hamil dan tidak, seluruhnya di tangan Allah 
Subhanahu wa Ta'ala. Jika seseorang membatasi jumlah anak dengan jumlah 
tertentu, maka mungkin saja seluruhnya mati dalam jangka waktu satu tahun, 
sehingga orang tersebut tidak lagi memiliki anak dan keturunan. Masalah 
pembatas keturunan adalah perkara yang tidak terdapat dalam syari'at 
Islam, namun pencegahan kehamilan secara tegas dihukumi sebagaimana 
keterangan di atas.

Adapun pertanyaan ketiga yang berkaitan dengan 'azal ketika berjima' tanpa 
adanya sebab, maka pendapat para ahli ilmu yang benar adalah tidak mengapa 
karena hadits dari Jabir Radhiyallahu 'anhu.

"Artinya : Kami melakukan 'azal sedangkan Al-Qur'an masih turun (yakni 
dimasa nabi Shallallahu 'alihi wa sallam)" [Hadits Shahih Riwayat Abu 
Dawud 1/320 ; Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, 
Abu nu'aim dalam Al-hilyah 3/61-62]
Seandainya perbuatan itu haram pasti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
telah melarangnya. Akan tetapi para ahli ilmu mengatakan bahwa tidak boleh 
ber'azal terhadap wanita merdeka (bukan budak) kecuali dengan ijinya, 
yakni seorang suami tidak boleh ber'azal terhadap istri, karena sang istri 
memiliki hak dalam masalah keturunan. Dan ber'azal tanpa ijin istri 
mengurangi rasa nikmat seorang wanita, karena kenikmatan seorang wanita 
tidaklah sempurna kecuali sesudah tumpahnya air mani suami.

Berdasarkan keterangan ini maka 'azal tanpa ijin berarti menghilangkan 
kesempurnaan rasa nikmat yang dirasakan seorang istri, dan juga 
menghilangkan adanya kemungkinan untuk mendapatkan keturunan. Karena ini 
kami menysaratkan adanya ijin dari sang istri".

[Fatawa Syaikh ibnu Utsaimin Juj 2 hal. 764 dinukil dari Fatawa Li'umumil 
Ummah]
Faktor Resiko Kanker Serviks


Faktor-faktor resiko dibawah ini dapat meningkatkan peluang seorang wanita terkena kanker serviks:

Infeksi Virus Human Papilloma (HPV)

Pada kanker serviks, faktor risiko yang terpenting adalah infeksi HPV (human papilloma virus). HPV adalah sekelompok lebih dari 100 virus yang berhubungan yang dapat menginfeksi sel-sel pada permukaan kulit, ditularkan melalui kontak kulit seperti vaginal, anal, atau oral seks.

Virus HPV berisiko rendah dapat menimbulkan genital warts (penyakit kutil kelamin) yang dapat sembuh dengan sendirinya dengan kekebalan tubuh. Namun pada Virus HPV berisiko tinggi tipe (tipe 16, 18, 31, 33 and 45), virus ini dapat mengubah permukaan sel-sel vagina. Bila tidak segera terdeteksi dan diobati, infeksi Virus HPV ini dalam jangka panjang dapat menyebabkan terbentuknya sel-sel pra kanker serviks.

Melakukan hubungan seks tidak aman terutama pada usia muda atau memiliki banyak pasangan seks, memungkinkan terjadinya infeksi HPV. Tiga dari empat kasus baru infeksi virus HPV menyerang wanita muda (usia 15-24 tahun). Infeksi Virus HPV dapat terjadi dalam 2-3 tahun pertama mereka aktif secara seksual.

Pada usia remaja (12-20 tahun) organ reproduksi wanita sedang aktif berkembang. Rangsangan penis/sperma dapat memicu perubahan sifat sel menjadi tidak normal, apalagi bila terjadi luka saat berhubungan seksual dan kemudian infeksi Virus HPV. Sel abnormal inilah yang berpotensi tinggi menyebabkan kanker serviks.

Saat ini sudah ada beberapa vaksin yang mencegah terjadinya infeksi dari beberapa jenis HPV.

Faktor Resiko Lainnya

Merokok: Wanita yang merokok berada dua kali lebih mungkin mendapat kanker serviks dibandingkan mereka yang tidak. Rokok mengandung banyak zat racun/kimia yang dapat menyebabkan kanker paru. Zat-zat berbahaya ini dibawa ke dalam aliran darah ke seluruh tubuh ke organ lain juga. Produk sampingan (by-products) rokok seringkali ditemukan pada mukosa serviks dari para wanita perokok.

Infeksi HIV: HIV (human immunodeficiency virus) adalah virus yang menyebabkan penyakit AIDS- tidak sama dengan HPV. Ini dapat juga menjadi faktor resiko kanker serviks. Memiliki HIV agaknya membuat sistem kekebalan tubuh seorang wanita kurang dapat memerangi baik infeksi HPV maupun kanker-kanker pada stadium awal.

Infeksi Klamidia : Ini adalah bakteri yang umum menyerang organ wanita, tersebar melalui hubungan seksual. Seorang wanita mungkin tidak tahu bahwa ia terinfeksi kecuali dilakukan tes untuk klamidia selama pemeriksaan panggul. Beberapa riset menemukan bahwa wanita yang memiliki sejarah atau infeksi saat ini berada dalam resiko kanker serviks lebih tinggi. Infeksi dalam jangka panjang juga dapat menyebabkan masalah serius lainnya.

Diet : Apa yang Anda makan juga dapat berperan. Diet rendah sayuran dan buah-buahan dapat dikaitkan dengan meningkatnya resiko kanker seviks. Juga, wanita yang obes/gemuk berada pada tingkat resiko lebih tinggi.

Pil KB: Penggunaan pil KB dalam jangka panjang dapat meningkatkan resiko terjadinya kanker serviks. Riset menemukan bahwa resiko kanker serviks meningkat sejalan dengan semakin lama wanita tersebut menggunakan pil kontrasepsi tersebut dan cenderung menurun pada saat pil di-stop. Anda harus membicarakan dengan dokter Anda tentang pro kontra penggunaan pil KB dalam kasus Anda. Memiliki Banyak Kehamilan: Wanita yang menjalani 3 atau lebih kehamilan utuh memiliki peningkatan resiko kanker serviks. Tidak ada yang tahu mengapa ini dapat terjadi.

Hamil pertama di usia muda: Wanita yang hamil pertama pada usia dibawah 17 tahun hampir selalu 2x lebih mungkin terkena kanker serviks di usia tuanya, daripada wanita yang menunda kehamilan hingga usia 25 tahun atau lebih tua

Penghasilan rendah: Wanita miskin berada pada tingkat resiko kanker serviks yang lebih tinggi. Ini mungkin karena mereka tidak mampu untuk memperoleh perawatan kesehatan yang memadai, seperti tes Pap Smear secara rutin.

DES (diethylstilbestrol): DES adalah obat hormon yang pernah digunakan antara tahun 1940-1971 untuk beberapa wanita yang berada dalam bahaya keguguran. Anak-anak wanita dari para wanita yang menggunakan obat ini, ketika mereka hamil berada dalam resiko terkena kanker serviks dan vagina sedikit lebih tinggi.

Riwayat Keluarga: Kanker serviks dapat berjalan dalam beberapa keluarga. Bila Ibu atau kakak perempuan Anda memiliki kanker serviks, resiko Anda terkena kanker ini bisa 2 atau 3x lipat dari orang lain yang bukan. Ini mungkin karena wanita-wanita ini kurang dapat memerangi infeksi HPV daripada wanita lain pada umumnya.

Comments
0 Comments