DALAM antropologi sosial, Poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu istri atau suami. Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu : Poligini (Seorang pria memiliki beberapa orang istri); Poliandri (Seorang wanita memiliki beberapa orang suami) dan Group Marriage atau Group Family (iaitu gabungan dari poligini dengan poliandri, misalnya dalam satu rumah ada lima laki-laki dan lima wanita, kemudian bercampur secara bergantian).
Ketiga bentuk poligami itu ditemukan dalam sejarah manusia, namun poligini merupakan bentuk paling umum. Poligami (dalam makna Poligini) bukan semata-mata produk syariat Islam. Jauh sebelum Islam datang, peradaban manusia di berbagai belahan dunia sudah mengenal poligami.
Nabi Ibrahim as beristri Sarah dan Hajar, Nabi Ya'qub as beristri : Rahel, Lea, dan menggauli dua budak/hamba sahayanya : Zilfa dan Bilha. Dalam perjanjian lama Yahudi Nabi Daud as disebut-sebut beristri 300 orang.
Dalam sejarah, raja-raja Hindu juga melakukan poligami dengan seorang permaisuri dan banyak selir. Dalam dunia gereja juga dikenal praktik poligami, Dewan tertinggi Gereja Inggris sampai abad sebelas membolehkan poligami.
Dalam Katholik sejak masa kepemimpinan Paus Leo XIII pada tahun 1866 poligami mulai dilarang. Dalam The Book of Mormon, Triatmojo, menjelaskan bahwa Penganut Mormonisme sebuah aliran Kristen, pimpinan Joseph Smith sejak tahun 1840 hingga sekarang mempraktikan bahkan menganjurkan poligami.
Bangsa Arab sebelum Islam datang sudah biasa berpoligami , ketika Islam datang, Islam membatasi jumlah istri yang boleh dinikahi. Islam memberi arahan untuk berpoligami yang berkeadilan dan sejahtera. Dalam Islam Poligami bukan wajib, tapi mubah, berdasar antara lain QS An-Nisa : 3 .
Muhammad Abduh (1849-1905 ) adalah satu dari sedikit ulama yang mengharamkan poligami, dengan alasan bahwa syarat yang diminta adalah berbuat adil, dan itu tidak mungkin bisa dipenuhi manusia seperti dinyatakan dalam QS An-Nisa : 129 ( Tafsier Al-Manar, Dar Al-Fikr, tt, IV: 347-350 ) Abduh yang mantan Syeikh Al-Azhar ini menjelaskan tiga alasan haramnya poligami: Pertama, Syarat poligami adalah berbuat adil, syarat ini mustahil bisa dipenuhi seperti dikatakan dalam QS An-Nisa : 129.
Kedua, buruknya perlakuan para suami yang berpoligami terhadap para istrinya, karena mereka tidak dapat melaksanakan kewajiban memberi nafkah lahir dan batin secara baik dan adil.
Ketiga, dampak psikologis anak-anak hasil poligami, mereka tumbuh dalam kebencian dan pertengkaran karena ibu mereka bertengkar baik dengan suami atau dengan istrinya yang lain. ( Al-'Amal Al-Kamilah lil-imam Al-Syeikh Muhammad Abduh, Cairo, Dar Al-Syuruk, 1933 , II: 88-93 ) .
Argumen Abduh inilah yang sering diusung oleh kaum sekuler liberal, untuk menolak poligami, disamping dalih utama mereka adalah HAM dan Gender Equality ( Kesetaraan Gender ). Padahal keadilan yang mustahil bisa dilakukan manusia bukan keadilan dalam segala hal.
Seperti dikatakan sahabat Ibnu Abbas ra, adalah keadilan dalam hal mahabbah dan ghirah kepada istri-istri. Yang dituntut oleh QS. An-Nisa : 3 adalah keadilan dalam memberi nafkah. " "Adil " juga tidak identik dengan " sama ".