Pertumbuhan itu dapat dilihat seperti berikut ini.
a. Suku/Persekutuan Masyarakat (genootschaft)
Awal kehidupan manusia dimulai dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku). Suku sangat terkait dengan adat serta kebiasaan-kebiasaan yang disepakati.pimpinana suku (kepala suku atau kepala adat ) berkewajiban mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bersama.
Peranan kepala suku dianggap sebagai primus inter pares, artinya orang yang pertama diantara yang sederajat. Kemudian , satu suku,terus berkembang menjadi dua,tiga suku,dan seterusnya menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antarsuku.
b. Kerajaan(Rijk)
Kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya kemudian mengadakan ekspansi dengan penaklukan –penaklukan ke daerah lain.Hal itu mengakibatkan berubahnya fungsi kepala suku dari primus inter pares menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas dalam bentuk kerajaan.
Pada tahap berikutnya, karena faktor sarana transportasi dan komunikasi yang tidak lancar, banyak daerah taklukannya yang memberontak. Menghadapi keadaan demikian, raja segera bertindak dengan mencari dana sebanyak-banyaknya melalui perdagangan untuk membeli senjata guna membangun tentara yang kuat dan sarana vital lainnya. Dengan tentara yang kuat, raja menjadi berwibawa terhadap daerah-daerah kekuasaanya sehingga mulai tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.
c. Negara Nasional
Pada awalnya, negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. Fase demikian dinamakan fase nasional di dalam terjadinya negara.
d. Negara Demokrasi
Dari fase negara nasional, secara bertahap rakyat mempunyai kesadaran batin dalam bentuk perasaan kebangsaan. Adanya kekuasaan raja yang mutlak menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri, dimana kedaulatan /kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat berhak memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Ini dikenal dengan kedaulatan rakyat. Pemikiran seperti ini mendorong lahirnya negara demokrasi.
BAB II.Terjadinya Negara Secara Sekunder
Kenyataan terjadinya negara sacara sekunder tidak dapat dipungkiri meskipun cara terbentuknya kadang tidak sah menurut hukum. Contoh konkrit yang dapat dikemukakan, antara lain, lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia melalui suatu revolusi pada tanggal 17 Agustus 1945. kelahiran negara Indonesia tersebut otomatis mengakhiri pemerintahan Nedherlands Hindie (Hindia belanda) di Indonesia. Pleh karena itu, negara-negara lain mau tidak mau harus mengakui baik berdasarkan kelaziman internasional maupun secara dejure.
Pemerintahan baru Indonesia kemudian berhak menyusun kekuasaannya untuk dapat menentukan nasibnya sendiri. Secara de vacto rakyat juga merasakan adanya peralihan kekuasaan. Dalam perjalanan berikutnya, negara Indonesia menjadi pemerintahan yang mandiri, tertib, stabil, dan kuat.
Dalam pandangan negara lain, apabila pemerintahan Indonesia dapat stabil, menjamin hak asasi rakyatnya, serta mengadakan konstitusi yang mengaturnya, maka negara lain mau tidak mau mengakui keberadaan negara Indonesia sebagai negara baru (de jure).
BAB III. Asal Mula Terjadinya Suatu Negara
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah, yaitu berdasarkan kenyataan yang benar-benar terjadi diungkap dalam sejarah, adalah sebagai berikut.
Occupatie (Pendudukan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku, kelompok tertentu.
Contoh : Liberia yang diduduki budak-budak Negro dimerdekakan pada tahun 1847.
2. Fusi (Peleburan)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru.
Contoh: Terbentukya Federasi Kerajaan Jerman pada tahun 1871.
3.Cessie (Penyerahan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.
Contoh: Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman), karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah pada PD I.
4.Accesia (Penaikkan)
Hal ini tejadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orng sehingga terbentuklah negara.
Contoh: Wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai Nil .
5.Anexatie (Pencaplokan/Penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contoh: Ketika pembentukan negara Israel pada tahun 1948, wilayahnya banyak mencaplok daerah Palestina,Suriah, Yordania, dan Mesir.
6.Proclamation (Proklamasi)
Hal ini terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali,dan menyatakan kemerdekaanya.
Contoh: Negara Republik Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dari penjajahan Jepang dan Belanda.
7.Inovation (Pembentukan Baru)
munculnya suatu negara baru diatas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap.
Contoh: Negara Columbia yang pecah dan lenyap. Kemudian di wilayah negara tersebut muncul negara baru, yaitu Venezuela, dan Columbia Baru.
8.Separatise (Pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya.
Contoh : Pada tahun 1939, Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaannya.
BAB IV. TEORI-TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
a. Teori Ketuhanan
Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Tandanya nampak pada UUD-nya “by the grace of God” (Atas berkat Tuhan Yang Maha Esa)
Para tokohnya adalah : Agustinus, Yulius Stahl, Haller, Kranenburg
b. Teori Perjanjian Masyarakat
Terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
Para tokohnya adalah : Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu
c. Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat
Tokoh Penteorinya : Karl Marx, Oppenheimer, Kollikles
d. Teori Hukum Alam
Hukum alam bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Menurut pendapat Plato negara terjadi karena evolusi
Tokoh yang terkenal dari teori ini adalah : Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
KESIMPULAN
Terjadinya negara dapat dikategorikan kedalam berbagai macam bentuk pendapat ataupun teori. Ada pendapat yang mengatakan bahwa negara terjadi secara primer, dan adapula yang mengatakan terjadi secara sekunder.
Dilihat dari asal mula terbentunya negara juga ada beberapa macam bentuk yang dikemukakan. Dan Indonesia ada pada bagian proclamation atau proklamasi. Artinya bangsa kita ini mengadakan suatu bentuk perlawanan terhadap penjajahan sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaan.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Muchji-Nelte F. Katuuk, Jakarta, Pendidikan Kewiraa, Penerbit
Gunadarma, 1994.
Karso, Drs. Dkk., Pelajaran Sejarah SMTA Kelas 3, Bandung, Angkasa, 1988.
Miriam Budiarjo, Prof., Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia, 1984.
Soehino, S.H., Ilmu Negara, Yogyakarta, Liberty, 1980.