| Mera Naam Joker: Hukum islam
Tampilkan postingan dengan label Hukum islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum islam. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Desember 2012

Hukum Menyiramkan Air ke Atas Pusara Kubur




Prolog
Versi pertama, “Kenapa kuburannya tidak disiram pakai air satu bak saja? Jangan hanya sedikitlah. Biar ademnya lama,” tulis salah satu teman di akun Facebooknya ketika mengomentari orang yang menyiram kubur dengan air. Seolah ingin membantah dengan rasionalitasnya bahwa siram-menyiram kubur itu tidak masuk akal.
Versi kedua, “Menyiramkan air di atas kuburan itu tidak ada dalilnya dalam syariat. Itu adalah adat kebiasaan masyarakat Indonesia yang baru yang tidak ada ketika Salafus Shalih,” tulis salah satu website berbahasa Indonesia.
Versi ketiga, “Menyiramkan air di atas kuburan itu haditsnya dhaif, maka tidak bisa diamalkan. Kalau ada hadits shahih, kenapa kita repot-repot mengamalkan hadits dhaif? Hadits ini telah di dhaifkan oleh Syeikh Muhadditsul ‘Ashr Al-Albani dalam kitab beliau Irwa’ Al Ghalil: 3/205-206 (1).
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Syafi’i dengan irsal. Imam Syafi’i mengatakan: Telah mengabarkan kepadaku Ibrahim bin Muhammad dari Ja’far bin Muhammad dari Muhammad bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menyiram kubur Ibrahim, anaknya dan meletakkan kerikil di atasnya.
Syeikh Al Albani berkata: “Hadits ini mursal dan sangat dhaif, karena ada Ibrahim dan dia muttaham atau tertuduh melakukan kebohongan.”
Apa Untungnya Bicara Hal Ini?
Paling tidak ada tiga versi berlainan dalam kaitan siram-menyiram kubur, yang intinya sama yaitu tidak ada syariat siram-menyiram kubur dengan air. Tapi apa sih untungnya kita berbicara hal ini? Ya, minimal kita tahu titik permasalahan dan syariat Islam dengan benar dari sumber yang benar pula. Karena implementasi ke’tidak-tahu’an itu lumayan besar. Dari mengakal-akali syariat, atau mem’bid’ah-bid’ahkan orang lain yang tidak sepaham dengan alasan tidak ada dalil. Mari kita bahas satu persatu, dan kita mulai dari versi ketiga dulu.
Versi Ketiga: Hadits Ini Dhaif
Alhamdulillah dari versi ketiga ini sudah ada kemauan untuk mencari haditsnya. Meski pencariannya belum tuntas. Dasar pijakan hadits yang dipakai dalam hal menyiram kuburan dengan air adalah hadits:
” أن النبي ( صلى الله عليه وسلم ) رش على قبر ابراهيم ابنه ووضع عليه حصباء ”
Artinya: “Sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu’ alaihi wa sallam menyiram (air) di atas kubur Ibrahim, anaknya dan meletakkan kerikil di atasnya.”
Hadits ini diriwayatkan dari banyak jalan riwayat. Ketika hadits itu jalan riwayatnya banyak, maka kaidahnya adalah jika dari riwayat yang banyak itu ada satu hadits yang shahih, maka hadits lain yang dhaif tertutup oleh hadits shahih tadi.
Inilah yang sering kurang dipahami masyarakat awam yang sedang semangat belajar dan mengamalkan hadits-hadits shahih.Seolah alergi dengan cap dhaif dalam sebuah jalan riwayat hadits.
Padahal bisa saja ada hadits lain yang shahih yang bisa digunakan sebagai pijakan hukum. Maka saya khawatirkan, mengurang-ngurangi syariat Islam itu bisa lebih bahaya dari menambah-nambahinya. Berbohong atas nama Nabi itu bisa saja dengan mengatakan itu tidak dari Nabi padahal benar-benar dari Syariat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dirasatul Asanaid
Kalau dahulu saya pernah menulis, mentakhrij sebuah hadits itu sekarang sangat mudah. Bahkan seperti pasang status di Facebook. Memang iya, alhamdulillah dengan kemajuan tekhnologi ini telah membawa berkah yang sangat besar dalam perkembangan keilmuan termasuk dalam keilmuan syariat.
Mudah itu maksudnya kita tinggal tulis haditsnya di laptop yang sudah terhubung dengan internet, maka dengan klik enter saja akan keluar hadtis beserta jalan sanad dan derajat haditsnya. Kalau yang berbahasa indonesia ada lidwa.com atau yang berbahasa Arab ada islamweb.net atau di forum ahlalhdeeth.com, tapi syaratnya ya harus bisa baca tulisan arab gundul dan tahu artinya.
Hadits di atas oleh Abu Daud dalam Marasilnya (2), Imam Baihaqi dalam Sunan-nya (3), Thabarani dalam Mu’jam Al Ausathnya (4).
Seperti dituliskan islamweb.net bahwa memang hadits ini diriwayatkan oleh banyak jalan:
As Sunan Al Kubro: Baihaqi
Hadits ini diriwayatkan Imam Baihaqi dari:
Ahmad Ibn Hasan [Tsiqah] dari Muhammad Bin Abdullah [Tsiqah] dari Muhammad bin ya’qub [Tsiqah] dari Robi’ bin Sulaiman [Tsiqah] dari Abdullah bin Wahab [Tsiqah] dari Sulaiman bin Bilal [Tsiqah] dari Ja’far bin Muhammad [Shaduq] dari Muhammad bin Ali [Tsiqah]. Hadits ini mursal hanya sampai kepada Muhammad bin Ali tetapi semua rawi termasuk kategori tsiqat kecuali Ja’far bin Muhammad. Beliau termasuk kategori shaduq maka haditsnya adalah hasan.
Hadits ini juga diriwayatkan Baihaqi dari Ahmad bin Husain [Tsiqah] dari Muhammad bin Musa [Tsiqah] menyambung ke jalan riwayat di atas kepada Muhammad bin Ya’qub [Tsiqah] hingga ke atas.
Ma’rifatu as Sunan wal Atsar: Baihaqi
Meskipun Imam Baihaqi juga meriwayatkan hadits ini dengan jalan lain dalam kitab beliau Ma’rifatu As Sunan wal Atsar. Jalan riwayatnya adalah:
Imam Baihaqi meriwayatan hadits dari Ahmad bin Al Husain [Tsiqah] dari Ahmad bin Al Hasan [Tsiqah] dari Muhammad bin Ya’qub [Tsiqah] dari Robi’ bin Sulaiman [Tsiqah] dari Muhammad bin Idris [Tsiqah] dari Ibrahim bin muhammad [Matrukul hadits/Sangat lemah] dari Ja’far bin Muhammad [Shaduq] sampai ke atas.
Inilah mengapa Syeikh Al Albani dalam Irwa’ Al Ghalil mengatakan bahwa hadits ini sangat lemah. Karena ada Ibrahim bin Muhammad.
Al Marasil: Abu Daud
Imam Abu Daud meriwayatkan hadits ini dari jalan Sulaiman bin Al Asyast [Tsiqah] dari Abdullah bin Umar [Tsiqah] dari Abdul Aziz bin Muhammad [Shaduq] dari Abdullah bin Muhammad [Laitsa bik qawi] dari Muhammad bin Umar dari Muhammad bin Ali [Tsiqah].
Hadits ini, hanya karena ada satu perawi yang berpredikat laitsa bi qawi/tidaklah kuat yaitu Abdullah bin Muhammad maka haditsnya menjadi dhaif.
Mushannaf: Abdur Rozzaq
Abdurrozzaq meriwayatkan hadits ini dari jalan Abdurrozzaq bin Hammam [Tsiqah] dari Sufyan bin Said [Tsiqah] dari Said bin Abi Hilal [Tsiqah] dari Makhul bin Syahrab [Tsiqah] dari Muhammad bin Ali [Tsiqah]. Semua rawi tersambung dan semuanya tsiqat.
Musnad Imam Syafi’i: Muhammad bin Idris As Syafi’i
Dari jalan inilah ada sebagian kelompok yang mengatakan bahwa haditsnya dhaif. Imam Syafi’i meriwayatkan hadits dari jalan Ibrahim bin Muhammad [Syadidu ad Dhu’fi/sangat lemah] dari Ja’far bin Muhammad [Shaduq] dari Muhammad bin Ali [Tsiqah].
Al Mu’jam Al Ausath: At Thabarani
Di sinilah lakonnya. Imam At Thabarani meriwayatkan hadits ini dari jalan Sulaiman bin Ahmad [Tsiqah] dari Muhammad bin Zuhair [Shaduq] dari Ahmad bin Abdah [Tsiqah] dari Abdul Aziz bin Muhammad [Shaduq] dari Hisyam bin Urwah [Tsiqah] dari Urwah bin Zubair [Tsiqah] dari Aisyah binti Abdullah [Tsiqah].  Semua rawinya selamat dari dhaif. Maka haditsnya hasan karena ada rowi yang shaduq.
Maka jawaban untuk versi ketiga bahwa haditsnya dhaif terjawabkan.
Bagaimana dengan Syeikh Al Albani?
Tidak bisa dipungkiri bahwa beliau merupakan ulama’ zaman ini yang intens bergelut dalam takhrij hadits. Tak tanggung-tanggung, kitab para ulama yang sudah mapan dipakai umat Islam seperti kitab Sunan para imam ahli hadits tak luput dari koreksi ulang.
Seperti kitab karya At Tirmidzi [5] atau dikenal juga dengan Al Jami’ atau Sunan At Tirmidzi. Oleh Syeikh Al Albani dikoreksi ulang dan dipecah jadi dua kitab yaitu Shahih At Tirmidzi dan Dhaif At Timidzi.
Kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada beliau atas jasa-jasanya. Beliau telah menggugah umat Islam untuk tidak stagnan dan kritis walaupun kepada sesuatu yang sudah mapan. Tetapi perlu diingat juga, beliau juga seorang manusia yang sangat mungkin salah. Karena tidak semua pengeritik itu lebih benar daripada yang dikritik. Kita juga harusnya bersikap kritis terhadap karya beliau dan tidak mengekor bebek kepada setiap penghukuman beliau atas sebuah hadits. Seolah jika dalam kitab yang sudah tertera label shahih atau dhaif Al Albani sudah begitu saja diterima tanpa mau dikritik.
Terkait penilaian beliau atas hadits menyiram kuburan dengan air, kita bisa temukan dalam beberapa kitab beliau. Di antaranya dalam kitab Irwa’ Al Ghalil [6]. Beliau menyebutkan bahwa hadits ini selain mursal juga diriwayatkan oleh Imam Syafi’i dari jalan Ibrahim bin Muhammad dan dia termasuk muttaham bil kadzib;dicurigai melakukan kebohongan. Baru dicurigai berbohong saja dalam ilmu sanad hadits sudah menjadikan hadits itu dhaif.
Tapi nanti dulu, di sinilah pentingnya belajar jangan setengah-setengah. Bagi ikhwah yang sering menshahihkan atau mendhaifkan hadits dengan acuan takhrij Syeikh Al Albani, maka sebaiknya jangan langsung melihat hasil akhir penilaian beliau, tapi lihatlah bagaimana hadits itu bisa menjadi dhaif. Maka ketika taqlid kepada salah satu madzhab empat yang muktamad itu dilarang, seharusnya taqlid kepada penilaian hadits seorang ulama yang belum tentu muktamad juga dilarang.
Di kitab ini beliau menghukuminya dalam kategori hadits dhaif. Tapi ternyata beliau memasukkan hadits ini dalam kitab Silsilatul Ahadist As Shahihah [7]. Nah lho!
وقال الشيخ الألباني رحمه الله : ” في رش القبر أحاديث كثيرة ، ولكنها معلولة – كما بينت ذلك في “الإرواء” (3/205 – 206) . ثم وجدت في “أوسط الطبراني” حديثاً بإسناد قوي في رشه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لقبر ابنه إبراهيم ، فخرجته في “الصحيحة” (3045) ” انتهى من ” سلسلة الأحاديث الضعيفة ” 13/994
Artinya: Syeikh Al Albani berkata: menyiram kubur dengan air memang terdapat banyak hadits. Tetapi ada cacatnya, sebagaimana telah saya jelaskan dalam kitab Irwa’ Al Ghalil: 3/205-206. Tetapi saya lantas mendapati sebuah hadits lain dalam kitab Ausath at Thabarani dengan sanad yang kuat tentang Nabi yang menyiram kubur Ibrahim, anaknya dengan air. Maka saya takhrij lagi dalam kitab as Shahihah: 3045. Dari kitab silsilatul Ahadits As Dhaifah: 13/994.
Itu sungguh pengakuan yang bagus dari Syeikh Nasiruddin Al Albani. Tapi pertanyaannya, apakah ada takhrij ulang dari kitab Irwa’ Al Ghalil? Bagaimana jika ada orang yang hanya belajar dari kitab Irwa’ Al Ghalil tanpa melihat kitab Silsilatul Ahadits As Shahihah atau ad Dhaifah? Bagaiamana kita bisa tahu, penilaian manakah yang lebih baru dari takhrij beliau? Apakah tidak dikhawatirkan ketika ada yang mengambil takhrij dari satu kitab beliau tanpa membaca kitab yang lain?
Sepertinya saya juga tidak bisa menjawab.
Versi Kedua: Ini Tidak Ada Dalilnya.
Kadang geregetan juga jika ada orang yang sedikit-sedikit berdalil: “Ini tidak ada dalilnya, ini tidak ada pada Salafus Shalih, ini hal baru”, tanpa benar-benar mencari tahu atau sekadar ingin tahu. Tak tahu dan tak ingin tahu itulah yang menjadi awal dalil, “tidak ada dalil”.
Ibnu Quddamah dalam kitabnya Raudhatu An Nadzir [8] ketika menerangkan tentang istishabul hal membuat sebuah kaidah yang bagus:
“إن عدم العلم بالدليل ليس حجة والعلم بعدم الدليل حجة”
Artinya: “Tidak mengetahui adanya dalil itu bukan hujjah, yang menjadi hujjah adalah mengetahui tidak adanya dalil.”
Versi Pertama: Biar Adem, Kenapa tidak dengan Air Satu Bak Saja?
Akal sehat tidak akan bertentangan dengan nash yang shahih, itulah prinsipnya. Karena Dzat yang menciptakan akal tidak lain adalah Dzat yang menurunkan nash. Dalam syariat, ada perkara-perkara yang bisa dipahami dengan akal dan rasional.
Tetapi ada juga hal-hal yang tak bisa dipahami dengan rasional otak saja. Contoh mudahnya ketika kentut kenapa yang dibasuh dalam wudhu kok bukan jalan keluarnya kentut. Bahkan dalam kehidupan nyata pun ada, ketika yang sakit adalah mata, kenapa yang disuntik malah bokongnya.
Ali bin Abi Thalib berkata: “Seandainya ad-Din ini dengan akal maka tentunya bagian bawah khuf (semacam kaos kaki yang terbuat dari kulit) lebih utama untuk diusap (pada saat berwudhu-red) daripada bagian atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah mengusap bagian atas khuf-nya,” (HR Abu Dawud).
Menyiram kuburan dengan air, meskipun kita tidak tahu apa manfaat di balik itu tetapi telah ada riwayat yang shahih menerangkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjalankannya.
Epilog
Maksud dari tulisan ini bukanlah menganjurkan untuk menyiram kubur dengan air. Tetapi terlebih kepada anjuran untuk selalu bersemangat untuk belajar Islam lebih dalam lagi, tidak membatasi diri hanya belajar dari satu kelompok saja, dan selalu kritis selama didasari dari dalil yang kuat.
Yang terpenting bukanlah menyiram kubur dengan air, tetapi menyiram para penghuni kubur dengan doa yang selalu menjadikan mereka sejuk di alam sana. Kita semua akan mati, akan habis jatah beramal kita. Tapi jika kelak ketika mati, kita meninggalkan anak-anak yang tak henti mendoakan kita maka itulah INVESTASI AKHIRAT YANG LUAR BIASA.
Wallahu A’lamu bish Shawab
Oleh: Luthfi Abdu Robbihi

Sabtu, 08 Desember 2012

Taubat dari zina, apa bisa jadi orang shalih?


Diasuh Oleh Ust. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr.Wb Ustadz Saya Yulianto, saya mau bertanya saya pernah berzina dengan pacar saya lalu kami di beri kesempatan untuk bertobat dan sekarang kami memikirkan pernikahan , apa kami masih termasuk orang yang shalih dan shalihah?dan saya selalu resah akan dosa kami di masa lalu.
Jawaban:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saudara Yulianto, tentu kita semua memahami bahwa zina adalah perbuatan dosa besar yang sangat dilarang dalam Islam.
Allah SWt berfirman:
“وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً”.
“Dan janganlah kalian dekati zina, karena dia adalah perbuatan keji dan seburuk-buruk jalan”. (QS. Al-Isra: 32)
Rasulullah SAW bersabda:
“إذا ظهر الزنا والربا في قرية فقد أحلوا بأنفسهم عذاب الله”.
“Jika telah nampak perbuatan zina dan riba di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan diri mereka sendiri untuk merasakan adzab Allah. (HR. Thabarani)
Perbuatan zina merupakan perbuatan keji, tercela dan dosa besar yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Bagi orang yang telah jatuh dalam perbuatan tercela ini wajib dan segera bertaubat dengan taubat nashuha. Taubat yang benar sungguh-sungguh tanpa keraguan. Menjauhi dan meninggalkan perbuatan tersebut, menyesalinya, dan berazam untuk tidak mengulanginya di masa mendatang. Kemudian anda berusaha agar tidak mengumbar dan menyebarkan perbuatan tercela ini agar Allah SWT tidak buka aib yang pernah anda lakukan ini. Segeralah bertaubat!
Dampak sosial
Allah SWT dan  Rasul-Nya ketika merintahkan atau melarang sesuatu melainkan ada banyak sekali hikmah di balik itu semua. Dalam hal ini bila larangan menjauhi dan melakukan perbuatan zina dilanggar maka akan banyak menimbulkan berbagai masalah. Selain dosa yang amat besar juga berdampak pada masalah sosial, di mana bila seorang wanita melahirkan dari hasil zina maka sianak dari hasil zina akan dikucilkan di masyarakatnya, tidak bisa dinisbatkan (tidak bisa dibin-kan atau dibinti-kan) kepada anda sebagai ‘ayah’ dari anak hasil zina tersebut, akan tetapi anak tersebut dapat dinisbatkan kepada kepada ibunya, dan juga tentu masih sederet permasalahan akibat perzinaan ini, masalah warisan dan lain sebagainya.
Oleh karenanya ‘keberhasilan’ ini merupakan keberhasilan dari rencana dan strategi syaithan yang terus merekrut manusia agar menemaninya di neraka kelak, dan juga strategi orang yang tidak suka dengan Islam untuk manjauhkan umatnya terutama muda-mudi dari ajaran dan nilai-nilai Islam diantaranya dengan menyebarluaskan bacaan, menayangkan dan menampilkan tontonan yang mengiring mereka kepada pacaran sebagai awal dari terjadinya perzinaan.
Segera bertaubat
Mas Yulianto, semoga Allah membimbing anda dan calon pasangan resmi anda ke jalan yang benar. Ketika anda sudah menyadari kesalahan yang pernah anda lakukan, dan anda berdua ingin bertaubat, segeralah bertaubat jangan anda tunda walau hanya sesaat. Allah SWT selalu membuka pintu taubat-Nya bagi hamba-hamba-Nya yang bersungguh-sungguh ingin bertaubat. Tidak ada yang pernah mengetahui kapan maut akan menjemput, karenanya jangan pernah menunda-nunda taubat.
laki-laki atau wanita yang telah berzina bila bertaubat dengan taubat yang benar seperti yang telah kami sebutkan di atas. Bila taubatnya benar dan hanya Allah yang dapat menilainya, insya Allah taubatnya akan diterima.
Allah SWT berfirman:
“قل يا عبادي الذين أسرفوا على أنفسهم لا تقنطوا من رحمة الله إن الله يغفر الذنوب جميعا إنه هو الغفور الرحيم”.
“Katakanlah, Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Seseungguhnya Dia Maha Pengampun dan MAha Penyayang”. (QS. Az-Zumar: 53)
Rasulullah SAW bersabda:
“التائب من الذنب كمن لا ذنب له”. رواه ابن ماجه .
“Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa”. (HR. Ibnu Majah)
Jika anda telah bertaubat dengan taubat yang tulus dan benar yaitu dengan memperbaiki diri dengan beramalah shalih, menyesali perbuatan bejat yang pernah anda lakukan dan anda berazam untuk tidak mengulanginya, lalu anda bisa istiqamah dengan amal shalih tersebut maka insya Allah anda akan termasuk golongan hamba-hamba Allah yang shalih.
Demikian, semoga Allah SWT selalu membimbing anda dan kita semua agar dapat melaksanakan segala perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya serta menerima taubat kita. Amin
هدانا الله وإياكم أجمعين والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
Bila ingin bertanya silahkan kirimkan email ke ustadztaufik@gmail.com

Kamis, 06 Desember 2012

Masuk Neraka Gara-Gara Sesaji Lalat


Kisah berikut menunjukkan bagaimana bahaya kesyirikan. Namun di sekitar kita menganggap sebagai hal yang biasa dan ringan. Padahal sesaji walau dengan lalat saja bisa menyebabkan seseorang masuk neraka, apalagi jika dengan tumbal kepala kerbau dan sesaji lainnya. Karena kejahilan membuat kita tidak paham akan bahayanya syirik.
عن طارق بن شهاب، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (دخل الجنة رجل في ذباب، ودخل النار رجل في ذباب) قالوا: وكيف ذلك يا رسول الله؟! قال: (مر رجلان على قوم لهم صنم لا يجوزه أحد حتى يقرب له شيئاً، فقالوا لأحدهما قرب قال: ليس عندي شيء أقرب قالوا له: قرب ولو ذباباً، فقرب ذباباً، فخلوا سبيله، فدخل النار، وقالوا للآخر: قرب، فقال: ما كنت لأقرب لأحد شيئاً دون الله عز وجل، فضربوا عنقه فدخل الجنة)
Dari Thariq bin Syihab, (beliau menceritakan) bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Ada seorang lelaki yang masuk surga gara-gara seekor lalat dan ada pula lelaki lain yang masuk neraka gara-gara lalat.” Mereka (para sahabat) bertanya, “Bagaimana hal itu bisa terjadi wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ada dua orang lelaki yang melewati suatu kaum yang memiliki berhala. Tidak ada seorangpun yang diperbolehkan melewati daerah itu melainkan dia harus berkorban (memberikan sesaji)  sesuatu untuk berhala tersebut. Mereka pun mengatakan kepada salah satu di antara dua lelaki itu, “Berkorbanlah.” Ia pun menjawab, “Aku tidak punya apa-apa untuk dikorbankan.” Mereka mengatakan, “Berkorbanlah, walaupun hanya dengan seekor lalat.” Ia pun berkorban dengan seekor lalat, sehingga mereka pun memperbolehkan dia untuk lewat dan meneruskan perjalanan. Karena sebab itulah, ia masuk neraka. Mereka juga memerintahkan kepada orang yang satunya, “Berkorbanlah.” Ia menjawab, “Tidak pantas bagiku berkorban untuk sesuatu selain Allah ‘azza wa jalla.” Akhirnya, mereka pun memenggal lehernya. Karena itulah, ia masuk surga.”
Status hadits:
Dikeluarkan oleh Ahmad dalam Az Zuhud hal. 15, dari Thoriq bin Syihab dari Salman Al Farisi radhiyallahu ‘anhu. Hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah 1: 203, Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnafnya 6: 477, 33028. Hadits ini mauquf shahih, hanya sampai sahabat. Lihat tahqiq Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth terhadap Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab hal. 49, terbitan Darus Salam.
Al Hadizh mengatakan bahwa jika Thoriq bertemu Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka ia adalah sahabat. Kalau tidak terbukti ia mendengar dari Nabi, maka riwayatnya adalah mursal shohabiy dan seperti itu maqbul atau diterima menurut pendapat yang rojih (terkuat). Ibnu Hibban menegaskan bahwa Thoriq wafat tahun 38 H. Lihat Fathul Majid, hal. 161, terbitan Darul Ifta’.
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Hadits di atas menunjukkan bahaya syirik walau pada sesuatu yang dinilai kecil atau remeh.
2- Jika sesaji dengan lalat saja bisa menyebabkan masuk neraka, bagaimana lagi dengan unta, atau berqurban berkorban untuk mayit atau selain itu?!
3- Hadits tersebut menjadi pelajaran bahwa sesaji yang biasa dilakukan oleh sebagian orang awam di negeri kita adalah suatu kesyirikan.
4- Syirik menyebabkan pelakunya masuk neraka sedangkan tauhid mengantarkan pada surga.
5- Seseorang bisa saja terjerumus dalam kesyirikan sedangkan ia tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut syirik yang menyebabkan dia terjerumus dalam neraka nantinya.
6- Hadits tersebut juga menunjukkan bahayanya dosa walau dianggap sesuatu yang kecil. Anas radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Kalian mengamalkan suatu amalan yang disangka ringan, namun kami yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggapnya sebagai suatu petaka yang amat besar.”
7- Orang tersebut masuk neraka karena amalan yang awalnya tidak ia maksudkan, ia hanya ingin lepas dari kejahatan kaum yang memiliki berhala tersebut.
8- Seorang muslim yang melakukan kesyirikan, batallah islamnya dan menyebabkan ia masuk neraka karena laki-laki yang diceritakan dalam hadits di atas adalah muslim. Makanya di dalam hadits disebutkan, “Seseorang masuk neraka karena lalat”. Ini berarti sebelumnya dia adalah muslim.
9- Yang jadi patokan adalah amalan hati, walau secara lahiriyah amalan yang dilakukan terlihat ringan atau sepele.
10- Hadits ini menunjukkan bahwa sembelihan, penyajian tumbal, sesaji adalah ibadah. Jika ada yang memalingkan ibadah tersebut pada selain Allah, maka ia terjerumus dalam syirik akbar yang mengeluarkan dari Islam.
11- Hadits di atas menunjukkan keutamaan, keagungan dan besarnya balasan tauhid.
12- Hadits tersebut juga menunjukkan keutamaan sabar di atas kebenaran dan ketauhidan.
Wallahul muwaffiq.

Referensi:
Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H.
Fathul Majid Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H.
Hasyiyah Kitab At Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim, cetakan keenam, tahun 1432 H.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 20 Muharram 1434 H

Keluar Madzi Tidak Wajib Mandi


Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah
Soal:
Apakah jika keluar madzi menyebabkan mandi wajib?
Jawab:
Keluar madzi tidak menyebabkan mandi wajib. Akan tetapi, diwajibkan untuk berwudhu setelah mencuci kemaluan jika ingin shalat, thowaf atau menyentuh mushaf Al Qur’an. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang madzi, maka jawaban beliau, “Jika keluar, maka harus berwudhu”. Beliau pun memerintahkan pada orang yang terkena madzi untuk mencuci kemaluannya. Yang menyebabkan mandi wajib adalah jika keluar mani dengan memancar dan terasa nikmat, atau wajib mandi juga ketika seseorang melihat bekas mani setelah bangun tidur malam atau siang hari. (Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah jilid ke-10. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/2326)
Keterangan madzi:
Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita. Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. 

* Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz adalah ketua Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Saudi Arabia) dan Mufti ‘Aam Kerajaan Saudi Arabia di masa silam.
Riyadh, KSA, 22 Muharram 1434 H