Cara Mengubur Jenazah
- Disunnahkan
jenazah dibawa oleh 4 orang laki-laki, pejalan kaki berada di depan
& belakangnya, & yg berkenderaan berada di belakangnnya. Jika
pemakaman jauh atau ada kesulitan, tdk mengapa dibawa kendaraan (mobil).
- Jenazah muslim dimakamkan di pemakaman kaum muslimin,
laki-laki atau perempuan, besar atau kecil. Dan tdk boleh dimakamkan di
dalam masjid & tdk boleh pula di pemakaman kaum musyrikin &
semisalnya.
Tata-cara menguburkan jenazah
-
Kubur harus digali dalam-dalam, diluaskan, diperbaiki. Apabila telah
sampai bagian bawah kubur, digalilah padanya yg mengarah kiblat satu
tempat sekadar diletakkan mayit padanya, dinamakan lahad. Ia lbh utama
dari pd syaqq. Dan yg memasukkannya membaca: ‘Bismillah wa ‘ala millati
rasulillah’(dengan nama Allah Subhanahu wa ta’ala & atas agama
Rasulullah ). Hadis Riwayat: Abu Daud & at-Tirmidzi. Dan
meletakkannya di lahadnya di atas bagian kanannya, menghadap kiblat.
Kemudian dipasang bata atasnya & disertakan di antaranya dgn tanah.
Kemudian dikuburkan dgn tanah & diangkat kubur di atas bumi sekadar
sejengkal dgn permukaan yg melengkung (seperti punuk unta).
- Diharamkan membangun di atas kubur, mengapur & menginjaknya, shalat di sampingnya, menjadikannya masjid & lampu-lampu atasnya, menghamburkan bunga-bunga di atasnya, thawaf (berkeliling) dengannya, menulis atasnya, & menjadikannya sbg hari raya.
- Tidak boleh membangun masjid di atas kubur & tdk boleh menguburkan jenazah di dalam masjid.
Jika masjid itu telah dibangun sebelum dimakamkan, kubur itu diratakan,
atau digali jika masih baru & dimakamkan di pemakaman umum. Jika
masjid dibangun di atas kubur, bisa jdi masjid yg dibongkar & bisa
jdi bentuk kuburan yg dihilangkan. Dan setiap masjid yg dibangun di atas
kuburan, tdk boleh dilaksanakan shalat fardhu & shalat sunnah di dalamnya.
- Sunnah
bahwa kubur digali dgn kedalaman yg menghalangi keluar bau darinya
& galian binatang buas. Jika bagian bawahnya berbentuk lahad seperti
yg disebutkan diatas, itulah yg lbh utama. Atau Syaqq: yaitu digali di
dasar kubur satu galian di tengah, diletakkan mayat padanya, kemudian
dipasang bata atasnya, kemudian ditutupi.
- Sunnah menguburkan jenazah di siang hari & boleh menguburkan di malam hari.
- Tidak
boleh di masukkan ke dalam satu liang kubur lbh dari satu jenazah
kecuali karena terpaksa, seperti byk nya yg terbunuh & sedikit yg
memakamkan mereka. Didahulukan di lahad yg lbh utama dari mereka. Tidak
dianjurkan bagi laki-laki menggali kuburnya sebelum ia meninggal dunia.
- Boleh memindahkan jenazah dari kuburnya ke kubur yg lain,
jika ada maslahat utk mayit, seperti kuburannya yg digenangi air atau
dikuburkan di pemakaman orang-orang kafir & semisalnya. Kuburan adl
negeri orang-orang yg sudah mati, tempat tinggal mereka, & tempat
saling ziarah di antara mereka, & mereka telah mendahului kepadanya,
maka tdk boleh menggali kubur mereka kecuali utk kepentingan mayit.
- Laki-laki
yg bertugas menurunkan jenazah di kuburnya, bukan perempuan, para wali
mayit lbh berhak menurunkannya. Disunnahkan memasukkan jenazah di
kuburnya dari sisi 2 kaki kubur, kemudian dimasukkan kepalanya secara
perlahan di dalam kubur. Boleh memasukkan mayit ke dalam kubur dari arah
mana pun. Dan haram mematahkan tulang mayit.
- Perempuan tdk boleh mengikuti jenazah,
karena mereka memililki sifat lemah, perasaan yg halus, keluh kesah,
& tdk tabah menghadapi musibah, lalu keluar dari mereka ucapan &
perbuatan yg diharamkan yg bertolak belakang dgn sifat sabar yg
diwajibkan.
- Disunnahkan bagi keluarga mayit memberi tanda di kuburnya
dgn batu & semisalnya, agar ia memakamkan yg meninggal dari
keluarganya & ia mengenal dgn tanda itu kubur yg meninggal dari
keluarganya.
- Barang siapa yg meninggal dunia di tengah laut
& dikhawatirkan berubahnya, ia dimandikan, dikafani, dishalatkan,
& ditenggelamkan di air.
- Anggota tubuh yg terpotong dari seorang muslim
yg masih hidup karena sebab apapun, tdk boleh membakarnya, tdk
dimandikan & tdk dishalatkan. Tetapi dibalut pd sepotong kain &
dikuburkan di pemakaman.
- Dianjurkan berdiri bagi jenazah apabila sedang lewat, & siapa yg duduk tdk ada dosa atasnya.
- Disunnahkan duduk apabila jenazah diletakkan & saat pemakaman, & terkadang disunnahkan mengingatkan yg hadir dgn kematian & yg sesudahnya.
- Disunnahkan
setelah menguburkan mayit agar orang yg hadir berdiri di atas kubur
& mendoakan ketetapan untuknya, memohon ampunan baginya &
meminta kpd orang-orang yg hadir agar memohon ampunan untuknya & tdk mentalqinnya, karena talqin ada saat menjelang wafat sebelum mati.
By: Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry